Search

Andi Arief Bilang Kasus Rizieq Kriminalisasi Khas Rezim jokowi

Suara.com - Staf Khusus Kepresidenan era Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief‏, mengkritik keras pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam konteks penanganan perkara pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Andi Arief menyebut rezim Jokowi mengkriminalisasi Rizieq.

"Setelah Ongen Paonganan, kini Habieb Rizieq dihajar dengan kasus kurang lebih sama. Polisi menjadi alat kekuasaan membungkam lawan politik," tulis Ketua DPP Partai Demokrat melalui akun Twitter.

Ongen yang bernama lengkap Yulianus Paonganan merupakan orang yang pernah mengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani. Dia dijerat kasus penyebaran konten pornografi. Sempat dipenjara beberapa bulan, akhirnya Ongen diputus bebas oleh pengadilan.

Menurut Andi Arief, rezim pemerintah sekarang memiliki keinginan kuat untuk memenjarakan Rizieq.

"Bagi rejim Jokowi keadilan itu jika ahok dipenjara, maka habib rizieq harus dipenjara," tulis Andi Arief.

Andi Arief kemudian menyebut alat untuk menjerat Rizieq, yang sama dengan yang dipakai untuk menjerat Ongen.

"Hanya dengan gunakan pasal UU ITE tentang kesusilaan/pornografilah rejim ini bisa langsung menahan lawan polirik karena ancamannya 12 tahun," tulis Andi Arief.

Andie Arief kemudian menyarankan Rizieq untuk kembali ke Jakarta dan menghadapi kasusnya yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

"Habieb Rizieq sebaiknya pulang saja segera, hadapi saja kasus ini. Rakyat sudah kadung paham bahwa ini kriminalisasi Khas rejim jokowi," tulis Andi Arief.

Saat ini, Rizieq tengah berada di Arab Saudi.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan berharap perkara yang menjerat Rizieq cepat diselesaikan. Salah satu kasus yang dikaitkan dengan nama Rizieq yang sekarang menjadi perhatian publik yaitu kasus pornografi atas beredarnya chat sex dan foto-foto tak senonoh di situs dunia maya.

"Kita harus hadapi hikmahnya, kita dukung apapun, semuanya sebaiknya secepatnya diselesaikan," kata Taufik di DPR, Rabu (‎17/5/2017).

Taufik mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.

"Kita harapkan, kita hormati proses hukum kalau masalah kondisi terakhir kita percayakan Polri. Kita harus hormati proses hukum yang sedang dihadapi," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Rizieq masuk daftar saksi. Keterangannya sangat dibutuhkan penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, Rizieq belum dapat dimintai keterangan.

Polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka kasus tersebut pada Selasa (16/5/2017).

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana‎ maksimal lima tahun penjara.

Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menegaskan jika penyidik Polda Metro Jaya langsung menetapkan Rizieq menjadi tersangka, tim pengacara akan melawan.

"Kalau langkah hukum, kalau tiba-tiba tidak ada unsur, tahu-tahu habib (Rizieq) tersangka, mungkin kami akan mempertimbangkan melakukan praperadilan," kata Sugito kepada Suara.com.

Rizieq, kata Sugito, menegaskan tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau IT itu kan agak ribet ya. Yang tahu kan yang bersangkutan dan Tuhan. Habib mengatakan tidak melakukan itu," kata dia.

Jika polisi mengatakan punya bukti mengenai adanya percakapan antara Rizieq dan Firza, Sugito tidak akan begitu saya mempercayainya.

"Tapi kalau seakan-akan itu HP-nya milik habib, seakan-akan habib melakukan itu, silakan aja. Karena habib tidak pernah melakukan itu," kata dia.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera juga menegaskan tim pengacara siap melakukan pembelaaan terhadap Rizieq. Bahkan, sudah ada 300 pengacara dari berbagai organisasi advokat yang siap membantu.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Andi Arief Bilang Kasus Rizieq Kriminalisasi Khas Rezim jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.