Search

Berkas Putusan Ahok Sampai 230 Halaman, Hakim Giliran Membacakan

Suara.com - Sebelum pembacaan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyebutkan jumlah berkas putusan yang akan dibacakan sekitar 630 halaman.

"Sebanyak 630 lebih. Kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan jaksa dan pengacara," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Baik jaksa penuntut umum maupun pengacara Ahok menyatakan tidak keberatan semua berkas tersebut dibacakan dalam persidangan.

Berkas putusan tersebut akan dibacakan secara bergantian oleh lima hakim.

Sebelum dimulai pembacaan putusan, Dwiarso mengingatkan hadirin untuk tenang. Dia meminta aparat menindak tegas bagi yang membuat onar di ruang sidang.

"Pengunjung sidang dalam pembacaan putusan ini mohon ketertiban, tidak perlu dikomentari, yel-yel, takbir, dan segala macam supaya yang hadir di sini dan nonton live di rumah bisa mendengar pertimbangan Majelis Hakim secara utuh. Yang buat kegaduhan petugas keamanan keluarkan pengunjung itu," kata Dwiarso.

Ahok dituntut jaksa dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berkas Putusan Ahok Sampai 230 Halaman, Hakim Giliran Membacakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.