Search

Fadli Zon: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan

Suara.com - Waki Ketua DPR Fadli Zonmenilai, penangguhan penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, menurut pejabat teras Partai Gerakan Indonesia Raya itu, penahanan Ahok adalah bagian dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya, bila Ahok tidak menerima putusan hakim itu, bisa melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Kalau nanti di dalam proses berikutnya ada banding, nanti diajukan. Tapi setahu saya, tidak ada istilah penangguhan penahanan setelah vonis," kata Fadli Zon, Jumat (12/5/2017).

Kalau penangguhan penahanan Ahok dikabulkan, Fadli mengkhawatirkan menjadi preseden buruk. "Kalau dikabulkan, nanti semua orang akan melakukan hal sama,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Ahok divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara untuk kasus penodaan agama, Selasa (9/5). Ia juga sudah ditahan sesuai perintah majelis hakim.

Sejumlah tokoh politik mengajukan diri sebagai jaminan agar penahanan Ahok bisa ditangguhkan, salah satunya adalah Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.

Djarot beralasan penahanan Ahok akan mengganggu pelayanan warga Jakarta. Sebab, Ahok masih menjadi gubernur sampai Oktober 2017.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fadli Zon: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.