Search

FPI Klaim Belum Terima Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq

Suara.com - FPI mengklaim belum mengetahui apalagi menerima surat perintah penangkapan terhadap pentolan mereka, Muhammad Rizieq Shihab, Selasa (30/5/2017).

"Saya belum tahu (surat penangkapan), Suratnya juga belum kami terima dari penyidik," kata Ketua Bidang Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, Selasa siang.

Sugito menegaskan, polisi boleh menerbitkan surat apa pun terkait Rizieq, karena FPI tak mau ambil peduli.

Sebabnya, kata dia, FPI dan Rizieq akan terus melakukan perlawanan secara hukum maupun politik.

"Nggak apa-apa, polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum," tukasnya.

Menurut Sugito, kliennya segera kembali ke Indonesia dari Arab Saudi. Namun ia belum bisa memastikan jadwal kepulangan sang habib.

"Tetap akan pulang, umat sudah siap menjemput di Bandara," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.

Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "FPI Klaim Belum Terima Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq"

Post a Comment

Powered by Blogger.