Search

Ini Aturan Baru Bagi Warga DKI yang Ingin Mengadukan Persoalan

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengadukan masalah mereka di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017). Namun kali ini, pemerintah Jakarta di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, ada  sedikit perubahan.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ada empat meja pengaduan yang dibagi berdasarkan kategori. Sudah ada pula petugas dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah yang melayani. Contohnya seperti rusun atau rumah, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan, kesehatan atau BPJS, dan pendidikan.


Salah satu warga yang datang ke Balai Kota bernama Afong (49). Warga yang tinggal di Kalideres, Jakarta Barat ini ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan rumah susun sederhana sewa.

"Mau mengajukan rusunawa biar saya pindah ke Rusun Besakih," ujar Afong di Balai Kota DKI Jakarta

Afong mengatakan sudah mengontrak 30 tahun lebih di daerah Kalideres. Ia juga tidak masalah apabila harus membayar sewa untuk mendapat unit rusun.

"Nggak apa-apa bayar yang penting agak ringan. Kami ngontrak bisa Rp500 ribu belum listrik kalau di rusun kan kurang lebih Rp300 ribu," katanya.

Pengaduan bagi warga dibuka sejak pukul 7.30 WIB sampai dengan 8.30 WIB. Sementara Djarot yang tiba di Balai Kota sekitar jam 7.50 WIB, langsung memantau proses pengaduan warga. Sesekali, Djarot menerima dan melayani pengaduan warga secara langsung.

Afong mendukung peraturan baru yang diterapkan pemerintah Jakarta. Diketahui, sebelum Ahok dipenjara, suami Veronica Tan itu selalu menerima pengaduan warga secara tatap muka setiap pagi di Balai Kota.

"Saya belum pernah melakukan pengaduan sebelumnya. Baru kali ini, tapi mending kayak gini ya lebih tertib dan teratur," ujar dia.

Djarot ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, yang ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Aturan Baru Bagi Warga DKI yang Ingin Mengadukan Persoalan"

Post a Comment

Powered by Blogger.