Suara.com - Pada Rabu (31/5/2017), Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan unit kerja akan beranggotakan sembilan orang. Secara organisasi, unit kerja pembinaan ideologi Pancasila terbagi dua, yakni dewan pengarah yang berjumlah sembilan orang dan juga lembaga yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Presiden.
"Intinya unit ini terdiri dari dewan pengarah dan eksekutif. Terdiri dari ada negara, ada tokoh masyarakat, ada tokoh agama, dan saya lupa tapi ada tiga komponen untuk mengisi dewan pengarah, jadi dewan pengarah kira-kira ada sembilan orang lalu nanti ada eksekutifnya, di dalam waktu yang dekat pak presiden akan menerbitkan Keppres untuk menentukan siapa saja dewan pengarahnya dan kepala untuk eksekutifnya," kata Pratikno usai peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Dalam bertugas, unit kerja akan dibantu pejabat eselon I.
"Kewenangan itu sudah diatur lebih lanjut dan termasuk mekanisme organisasi, pertanggungjawaban, dan sebagainya sudah diatur dalam perpres ini," ujarnya.
Praktikno menjelaskan unit kerja berperan menanamkan ideologi-ideologi Pancasila kepada masyarakat. Unit kerja ini sudah lama disiapkan.
Tapi, Pratikno belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai unit kerja lantaran masih disusun Presiden.
"Lembaganya juga belum dibentuk tapi mandatnya jelas, mandatnya meningkatkan pemahaman, penghayatan pengalaman pancasila kalau kita gunakan bahasa populer, nanti detilnya nanti kita lihat di perpres," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Bentuk Unit Pembinaan Pancasila, Isinya Siapa Saja?"
Post a Comment