Search

Kasus Rizieq di Jawa Barat, Berkas Masih Digarap Kejati

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih meneliti berkas perkara perkara dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno yang dilimpahkan Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Itu masih tahap penelitian, penelitian berkas, dilihat dulu kelengkapan materil dan formil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Raymond Ali, Minggu (14/5/2017).

Berkas tersebut diteliti oleh tim khusus. Namun, Raymond tidak menyebutkan nama-nama jaksa yang memeriksa berkas.

"Nanti (nama-nama jaksanya) kan dipersidangan juga muncul," kata dia.

Untuk sekarang, Raymond belum dapat memastikan kapan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21). Dia memastikan tim jaksa bekerja sesuai prosedur.

"Kalau masih ada kekurangan nanti dikasih petunjuk untuk polda supaya dipenuhi," kata dia.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 154 a KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga negara dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kasus tersebut merupakan laporan yang dibuat putri mendiang Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun.

Rizieq juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.

Kasus tersebut merupakan sebagian dari kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.


Polda Metro Jaya juga menangani kasus Rizieq. Di antaranya, dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama, dan dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Saat ini, Rizieq ditunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran pornografi yang diunggah lewat situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, Rizieq sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak datang. 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Rizieq di Jawa Barat, Berkas Masih Digarap Kejati"

Post a Comment

Powered by Blogger.