Search

KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait Kasus e-KTP

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI Periode 2004-2009 Antarini Malik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasua dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektroni Tahun 2011-2012.

"Antarini diperiksa sebagai saksi untuk teraangka AA," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Antarini sendiri sudah memenuhi panggilan KPK tersebut. Namun, dia tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini. Saat tiba, dia langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

Selain dia, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Pencatatan Peribahan Kewarganegaraan akibat non kelahiran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Diana Anggraeni. Juga ada Kusmihardi dan Achamd Purwanto yang bekerja sebagai pejabat Pegawai Negeri Sipil Ditjen Dukcapil.

Andi Agustinus sudah ditetapkan sebagai teraangka dalam kasua teraebut oleh KPK. Dia diduga berperan dalam mengatur proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Untuk memudahkan penyidikan, KPK pun sudah menahan Andi Narogong.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait Kasus e-KTP"

Post a Comment

Powered by Blogger.