Suara.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang auditor dan seorang staf dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pihak lain dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kementerian tersebut.
BPK biasanya memberikan peringkat penggunaan anggaran ke kementerian dan lembaga negara.
"Iya sekitar itu, tapi lebih jelasnya tunggu besok ya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/5/2017) malam.
Sekjen BPK Hendar Ristriawan sebelumnya mengatakan bahwa ada dua orang auditor dan seorang staf yang dibawa KPK pada pukul 17.08 WIB.
"Pukul 17.08 WIB, 2 orang auditor BPK dibawa KPK dan 1 staf dibawa ke KPK. Sampai jam ini saya masih menunggu. Penjelasan lebih detail, bisa ditunggu besok pada saat besok konferensi pers di KPK dan BPK akan mendampingi," kata Hendar Dua auditor yang diamankan KPK adalah Auditor Utama Keuangan Negara III Rochmadi Saptogiri dan Plt Kepala Auditorat di Auditorat Keuangan Negara III Ali Sadli KPK juga menyegel dua ruangan di BPK turut disegel.
Sedangkan di Kemendes, ruang Biro Keuangan juga disegel. Total ada 7 orang yang dibawa ke KPK dari dua lokasi tersebut.
KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status 7 orang yang dibawa tersebut apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi. (Antara)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tangkap Pejabat BPK dan Kemendes Terkait Pemberian Status WTP"
Post a Comment