Search

Mengapa Pengadilan Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Ahok?

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tetapi, untuk sekarang, pengadilan belum bisa memprosesnya, apalagi memutuskan dikabulkan atau tidak.

"Belum bisa diapa-apakan. Sementara, kan majelis hakimnya belum dibentuk karena masih nunggu berkas perkaranya (putusan dari PN Jakut)," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).

Saat ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Markas Korps Brimob Polri. Dia langsung ditahan pada Selasa (9/5/2017) setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.

Johanes menambahkan pengadilan tinggi juga masih menunggu berkas memori banding yang diajukan tim pengacara Ahok

"Kami juga masih menunggu berkas perkara bandingnya, kan. Perkara banding, kan juga belum masuk. Itu aja intinya," katanya.

Setelah berkas putusan dan memori banding diterima, ketua pengadilan tinggi akan membentuk majelis hakim untuk penyelenggaraan sidang banding.

"Nanti kalau semuanya sudah masuk, baru nanti ditetapkan sama Ketua, siapa majelis hakimnya kan," katanya.

Johanes tidak mau berandai-andai mengenai peluang permohonan penangguhan penahanan Ahok dikabulkan.

"Nanti kami serahkan ke majelis aja," kata dia.

Anggota tim pengacara Ahok mendatangi pengadilan tinggi pada Jumat (12/5/2017). Mereka ingin menanyakan perkembangan pengajuan penangguhan penahanan Ahok yang beberapa waktu lalu diajukan.

"Kami kan sudah lakukan (pengajuan) penangguhan, kami boleh dong menanyakan apakah Pengadilan Tinggi akan mengabulkan penangguhannya atau akan memberikan pengalihan, atau ada sikap lain," kata pengacara I Wayan Sudirta.

Wayan menambahkan tim pengacara ingin konsultasi dengan pimpinan pengadilan untuk membuat proses penangguhan penahanan berjalan lancar.

"Kami ingin konsultasi bagaimana penanganan yang efektif agar penanganan penangguhan ini, bisa cepat mendapat penanganan. Waktu itu belum disiapkan waktu oleh ketua, tidak masalah dan sekarang sudah berjalan sekian hari, jadi kami akan terus bertanya," ujar Wayan.

Wayan mengatakan tim pengacara menghargai putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok atas perkara penistaan agama.

"Tapi ketika, kalau bicara putusan boleh melakukan perlawanan artinya boleh dilawan boleh dikoreksi. Boleh berbeda pendapat. Jadi yang akan kita soroti adalah putusanannya, bukan majelis hakimnya secara personal," tutur Wayan.

"Lembaga tetap kita harus hormati, tapi putusan yang sangat mengesankan putusan yang sangat perlu diklarifikasi. Sekali lagi kami akan persoalkan dengan cara kami, dimana ada hal yang beda pendapat termasuk masalah penahanan ini," Wayan menambahkan.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengapa Pengadilan Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Ahok?"

Post a Comment

Powered by Blogger.