Search

Polisi Terbitkan Surat Penangkapan, Rizieq Kini Jadi Buron

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/5/2017). Surat perintah dikeluarkan berselang sehari setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pornografi.

"Yang pertama adalah penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan, jadi dengan adanya surat perintah penangkapan ini nanti penyidik akan datang ke rumah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Argo menambahkan penyidik akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keberadaan Rizieq yang kabarnya berada di Arab Saudi.

"Kemudian setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi akan menanyakan, mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu di mana," kata dia.

Argo mengatakan penerbitan surat perintah penangkapan otomatis nama Rizieq masuk Daftar Pencarian Orang.

"Kemudian dasar itulah yang nanti akan digunakan untuk mengeluarkan DPO," kata Argo.

Hari ini juga, penyidik menyerahkan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemudian yang kedua penyidik juga hari ini menerbitkan membuat surat SPDP, dan kita kirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.

Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Terbitkan Surat Penangkapan, Rizieq Kini Jadi Buron"

Post a Comment

Powered by Blogger.