Search

Rizieq Jadi Tesangka, Begini Permintaan Pengacaranya Pada Jokowi

Suara.com - Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana menyebut penetapan status tersangka kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pornografi terkait penyebaran chat sex dan foto porno di situs http://ift.tt/2khKr8C merupakan bagian dari politik balas dendam.

Politik balas dendam yang dimaksud Eggy yaitu atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta dan disusul penahanan terhadap Ahok yang divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

"Karena ini problemnya ini kami melanjutkan adalah politik balas dendam dari dua hal penting, kalahnya Ahok di pilkada dan juga dipenjaranya Ahok. Saya kira ini substansinya," ujar Eggi dalam jumpa pers di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Eggi meminta Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menghentikan proses hukum terhadap Rizieq.

"Kami minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri. Jika negara ini mau aman dan tentram, mau berbicara tentang bangsa dan negara secara jujur, benar dan adil dalam penegakan hukumnya. Kita jangan dibenturkan ke pihak polisi, tapi langsung ke Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi ini," tutur dia.

Setelah Rizieq ditetapkan menjadi tersangka, Eggi dan pengacara lain mementuk tim advokasi.

Eggi mengatakan penetapan Rizieq menjadi tersangka dapat menimbulkan ketersinggungan.

"Ditersangkakannya HRS (Habib Rizieq Shihab) inilah yang menimbulkan ketersinggungan yg luar biasa karena satu pelecehan yang sangat serius kepada ulama, yang tidak pernah melakukan demikian. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi aja HRS tidak pantas. kenapa? dia tidakmengetahui, dia tidak melihat, dia tidak mendengar, dia tidak mengalami, sebagaimana disebut sebagai saksi, dia tidak melakukan itu. Oleh karena itu jangankan jadi saksi saja tidak mungkin secara ilmu hukum," kata dia.

Sebelum menetapkan Rizieq menjadi tersangka, polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017) malam.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Rizieq Jadi Tesangka, Begini Permintaan Pengacaranya Pada Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.