Search

Rizieq Masih di Arab, Polisi Pertimbangkan Cekal Firza Husein

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya  Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan setelah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, kemungkinan penyidik akan meminta imigrasi mencekalnya agar tidak ke luar negeri.
"Kemungkinan nanti ada di situ (upaya pencekalan Firza), kemungkinan nanti bisa terjadi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).
Argo belum mau berbicara lebih jauh mengenai kemungkinan meminta imigrasi mencekal Firza.
"Tunggu saja, penyidik kan perlu persiapan. Baru buat surat-suratnya. Intinya tunggu saja," kata dia.
Polisi menetapkan Firza Husein menjadi tersangka kasus percakapan mesum dan foto tak senonoh yang diunggah ke situs baladacintarizieq.com pada Selasa (16/5/2017). 
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, sampai sekarang Firza belum ditahan.
Firza membantah keras terlibat dalam kasus tersebut. Dia dan pengacara sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. 
Soal bantanah, polisi sudah memprediksi. Polisi menyatakan tidak mengejar pengakuan, tetapi bukti.
Soal rencana praperadilan, polisi juga sudah siap. Polisi menyatakan praperadilan merupakan hak tersangka.
Polisi juga akan meminta keterangan Rizieq yang sekarang berada di Arab Saudi. Tiga kali dipanggil, dia tidak mau hadir.
Polisi akan bekerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan blue notice.
</div<strong>Suara.com</strong> - >

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Rizieq Masih di Arab, Polisi Pertimbangkan Cekal Firza Husein"

Post a Comment

Powered by Blogger.