Search

Soal HTI, Pengamat: Ide Apa pun Boleh, Tapi Tak Boleh Memaksakan

Suara.com - Pengamat Politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menanggapi pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah.

Menurutnya, pembubaran organisasi masyarakat harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang Keormasan, yaitu melalui pengadilan. HTI sendiri, kata dia, mempunyai hak untuk berekspresi di Indonesia.

"Kalau dia hidup sebagai sebuah idiom pemikiran khilafah, itu tidak boleh diadili. Karena kita memilih jalan demokrasi liberal. Dalam sistem demokrasi liberal, ide apa pun boleh," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Ubedilah mencontohkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurut dia, Trump seharusnya mungkin ditangkap karena rasis. Tetapi dia justru dibiarkan, karena Amerika menganut sistem demokrasi.

"Jadi, ide apa pun dalam demokrasi nggak apa-apa, termasuk ide khilafah. Yang menjadi masalah ketika ide khilafah itu dipaksakan. Itu yang nggak benar," kata Ubedilah.

Lebih jauh, dia juga menjelaskan, seharusnya HTI belajar tentang prinsip-prinsip politik Islam. Salah satu prinsip politik Islam itu menurutnya adalah musyawarah.

"Dan hasil musyawarah di republik ini memutuskan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara, (dan) UUD 1945 adalah konstitusi kita. Itu hasil musyawarahnya," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, kalau HTI memahami bahwa musyawarah itu adalah prinsip utama politik Islam, maka HTI harus tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945 dan demokrasi sebagai kesepakatan nasional.

"Jadi nggak usah pakai sistem yang lain," tutup Ubedilah.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal HTI, Pengamat: Ide Apa pun Boleh, Tapi Tak Boleh Memaksakan"

Post a Comment

Powered by Blogger.