Search

Suami Tabrak Istri dengan Truk Terancam 15 Tahun Penjara

Suara.com - Suami yang diduga menabrak istrinya hingga meninggal dunia menggunakan truk Fuso di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain selama 15 tahun penjara," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut Aiptu Julius di sela-sela pemeriksaan tersangka, dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2017).

Ia mengatakan ancaman yang dikenakan terhadap tersangka inisial IS (35) yakni Pasal 44 ayat 1 dan Junto Pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ia menyampaikan kasus tersebut dalam pengembangan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi dan olah tempat kejadian perkara di Jalan Desa Cimurah.

"Kami juga sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," katanya.

Julius mengungkapkan saat pemeriksaan tersangka membantah menabrak istrinya, Dewi (35), dengan truk yang dikemudikannya.

Polisi terus memeriksa tersangka hingga akhirnya mengakui menabrak istri, bahkan hasil olah tempat kejadian korban sempat terseret sejauh 15 meter.

"Sebelum menaiki truk, korban dan pelaku juga sempat bertengkar," katanya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Cimurah, Selasa (2/5) malam, tidak jauh dari rumah kedua pasangan suami istri tersebut.

Tersangka melarikan diri setelah itu, hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi berikut kendaraan truknya di Haurpanggung, Garut, Rabu (3/5) dini hari.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suami Tabrak Istri dengan Truk Terancam 15 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.