"Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur. Posisi Pak Ahok kan mengundurkan diri pada 23 Mei," kata Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Sumarsono menambahkan Ahok sudah tidak menerima uang operasional gubernur sejak Selasa (9/5/2017) atau setelah majelis hakim memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama.
"Sementara administrasi penanggungjawab BOP (biaya penunjang operasional) itu kan total, otomatis dikembalikan," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan yang operasional yang telah dikembalikan Ahok, kini telah dimasukkan kembali ke kas daerah.
"Uang kembali ke kas daerah. Kalau nggak dikembalikan, dia harus kembalikan uang setelah audit BPK," ujar Sumarsono.
Informasi Ahok mengembalikan uang operasional ke pemerintah sebelumnya diungkapkan pengacara Ahok, Josefina A. Syukur.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Uang Rp1,2 M yang Dikembalikan Ahok Langsung Masuk Kas Daerah"
Post a Comment