Search

Ulama Mesir Jadi Terdakwa Kasus Penistaan Agama

Suara.com - Salem Abdel-Galeel, ulama kenamaan Mesir, menjadi pesakitan di ruang pengadilan karena dinilai melakukan penodaan agama.

Pembawa acara program acara agama di Mehwar TV tersebut, menjadi terdakwa karena menghina agama Kristen dan Yahudi dalam salah satu episode.

Oleh ulama dan masyarakat, Galeel dianggap menyebar kebencian melalui program tersebut dan mengancam harmonisasi antarumat beragama di Mesir.

“Salem sejak lama menyiarkan pesan kebencian terhadap umat agama lain melalui program acaranya. Puncaknya adalah, ia mengatakan sebuah fitnah keji terhadap dua agama Abrahamik lainnya dan mengancam persatuan Mesir,” terang pengacara Naguib Gobrail kepada AFP. Untuk diketahui, Islam, Kristen, dan Yahudi, adalah tiga agama besar dalam tradisi Abrahamik.

Selain menjadi terdakwa, Galeel  juga dilarang Kementerian Agama Wakaf Mesir untuk memberikan kotbah dalam salat Jumat di masjid-masjid.

Pihak kementerian menegaskan, larangan memberi kotbah Jumat itu akan dicabut kalau Galeel secara terbuka meminta maaf.

Namun, Galeel tak kunjung menyatakan maaf secara langsung kepada masyarakat. Ia juga tak mau memberikan komentar terkait kasus hukum yang membelitkan.

Galeel diketahui hanya meminta maaf melalui satu kalimat yang diunggah ke akun pribadi Facebook miliknya.

“Saya memohon maaf karena melukai perasaan,” demikian kalimat pendek yang diunggah Galeel.

Kalimat tersebut dianggap pemerintah dan masyarakat belum cukup sebagai permintaan maaf dari Galeel. Pasalnya, kalimat tersebut dinilai belum menjelaskan seluruh kesalahan Galeel.

 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ulama Mesir Jadi Terdakwa Kasus Penistaan Agama"

Post a Comment

Powered by Blogger.