Search

Habib Rizieq Pertimbangkan Tinggal di Arab Saudi hingga 2018

Suara.com - Rencana kepulangan pentolan FPI yang juga tersangka kasus pornografi, Muhammad Rizieq Shihab, dari Arab Saudi ke Indonesia, belum memunyai kejelasan.

Termutakhir, Rizieq dikabarkan belum akan pulang ke tanah air dalam waktu depan. Bahkan, ada rencana sang habib untuk tinggal di Arab hingga satu tahun ke depan.

"Ada pilihan rencana mau long stay, kami akan perpanjang visa. Ini sedang diurus visa yang untuk setahun,” kata Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Minggu (4/6/2017).

Sugito membantah, perpanjangan visa untuk bisa lebih lama tinggal di luar negeri merupakan upaya Rizieq mangkir dari proses hukum.

Ia mengatakan, dunia penegakan hukum di Indonesia belum kondusif kalau Rizieq cepat-cepat pulang. Sebab, proses hukum kasus pornografi terhadap Rizieq terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi.

"Bisa juga pulangnya nanti, setelah pilpres (Pemilu 2019) dan Jokowi tidak jadi presiden. Kalau dia tak jadi presiden, polisi bisa lebih netral,” tudingnya.

Direktur Jenderal Imigrasi KemenkumhamRonny Franky Sompie memastikan, tidak akan menarik visa milik Rizieq. Sebab, pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu.

Dalam kasus Rizieq, imigrasi tidak dapat berinisiatif begitu saja memulangkan Rizieq. Mesti melalui prosedur yang berlaku dengan negara tempat dia berada saat ini.

Karenanya, yang bisa dilakukan imigrasi adalah berkoordiansi dengan keimigrasian Arab Saudi agar Rizieq dikembalikan ke Indonesia.

"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kalau ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu," jelasnya.

Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik.

"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Habib Rizieq Pertimbangkan Tinggal di Arab Saudi hingga 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.