Search

Ini Penjelasan Dishub DKI CFD Jakarta Libur Jelang Lebaran

Suara.com - Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta diliburkan pada 18, 25 Juni, dan 2 Juli. Sedianya, CFD dilaksanakan setiap hari Minggu di sepanjang Jalan Sudirman - M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan diliburkannya CFD karena berkaitan dengan persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Dinas perhubungan mempunyai kegiatan rutin untuk pengamanan libur panjang dan pelaksanaan pengawasan arus mudik arus balik yang dilakukan bersama jajaran PMJ (Polda Metro Jaya) dan TNI serta instansi terkait yang dalam pelaksanaannya kekuatan personel dikerahkan optimal," kata Andri, Minggu (18/6/2017).

Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor bisa dibatalkan apabila pada waktu bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik itu nasional maupun internasional.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (1) tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"‎Di mana kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," kata Andri.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Penjelasan Dishub DKI CFD Jakarta Libur Jelang Lebaran"

Post a Comment

Powered by Blogger.