Search

Kakak Angkat Sebut Ahok Tunggu Remisi

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, vonis 2 tahun penjara Ahok akan segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, mengatakan Ahok tinggal menunggu remisi atau keringanan hukuman dari Presiden Joko Widodo.

"Ia, tinggal nunggu-nunggu remisi dan lain-lain, ya mungkin itu yang lebih baik kali ya," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Menurut Nana, kasus yang tengah menjerat Ahok kental dengan muatan politik. Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Ahok dinilai karena ada tekanan massa.

"Peta politik, ini kan politik ya, tujuannya politik bisa aja dia didalem tiba-tiba keluar (mendapat remisi) kita nggak tahu. Mestinya dia nggak dua tahun penjara kok, tapi tiba-tiba dua tahun," kata Nana.

Salah satu kuasa hukuk Ahok, I Wayan Sudiarta, menganggap suatu hal yang wajar jaksa mencabut berkas banding yang telah diajukan. Ahok lebih dulu mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI karena menerima vonis hakim.

Di dalam KUHAP, kata Wayan, jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding dan mencabutnya.

"Masalahnya, dengan dua-duanya (Ahok dan jaksa) mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kakak Angkat Sebut Ahok Tunggu Remisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.