"Saya pikir nggak ada masalah kalau red notice tidak dipenuhi karena sudah ketentuan. Tidak bisa kami intervensi karena sudah ketentuan internasional," kata Iriawan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).
Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya masih memiliki banyak alternatif lain untuk memulangkan tersangka kasus pornografi yang kini bertahan di Arab Saudi itu. Di antaranya, polisi bisa meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor Rizieq.
"Alternatif berikutnya imigrasi bisa mengeluarkan namanya pencabutan paspor apabila diminta oleh kami," katanya.
Upaya tersebut mirip dengan yang pernah dilakukan polisi untuk memulangkan Gayus Tambunan, buronan kasus suap Direktorat Jenderal Pajak, ketika kabur ke Singapura tahun 2010.
"Pencabutan paspor nanti kami ajukan ke imigrasi, imigrasi mencabut dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Parpor). Kembali dari negara asal ke Indonesia, seperti Gayus Tambunan waktu saya jemput itu," kata dia.
Namun, Iriawan belum bisa memastikan kapan polisi mengajukan permintaan kepada Imigrasi untuk pencabutan paspor Rizieq.
"Kami mau mengkaji dulu mana yang terbaik nanti," kata Iriawan.
Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi setelah polisi lebih dulu menetapkan Firza Husein menjadi tersangka.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolda: Nggak Masalah Red Notice Buat Rizieq Tak Dipenuhi"
Post a Comment