Search

Kejati Kembalikan Berkas Firza Husein ke Polda, Ini Alasannya

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas tahap pertama perkara tersangka Firza Husein dalam kasus dugaan pornografi dinyatakan belum lengkap atau P21 dan rencana akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Belum lengkap ya (P21),' kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (6/6/2017) kepada suara.com

Alasan Kejati Jakarta akan mengembalikan berkas perkara Firza karena ada beberapa syarat formil maupun materil yang perlu kembali dilengkapi oleh penyidik tersebut.

"Masih ada syarat formil dan syarat materil yang perlu dilengkapi oleh penyidik," ujar Nirwan.

Selanjutnya Nirwan belum dapat memastikan kapan berkas perkara, akan dikembalikan ke penyidik. Namun Kejati masih punya waktu tujuh hari akan mengembalikan berkas perkara Firza terkait chat sex dan dan foto porno yang tersebar di situs baladacintariezieq.com.

"Rencana pihak jaksa peneliti akan mengembalikan berkas dalam kurun waktu 7 hari ked epan," kata Nirwan

Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

Setelah Firza ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Pengacara Firza sebelumnya menyatakan akan mempersiapkan praperadilan atas penetapan status tersangka.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejati Kembalikan Berkas Firza Husein ke Polda, Ini Alasannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.