Search

KPK Kembali Periksa Istri Siri Andi Narogong

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Inayah, Istri siri dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dia diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka Andi Narogong yang sudah terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik.

"Juga diperiksa Mantan Kepala Pusat data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Pusdatin BPN RI), M Rukyat Nur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017).

Dalam kasus ini Inayah sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan pada hari akan menjadi pemeriksaan yang ketiga bagi perempuan cantik tersebut dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Kalau pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK ingin mengkonfirmasi terkait dokumen yang disita dari rumahnya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen, termasuk dokumen keuangan disita KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Inayah.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Andi diduga berperan aktif dalam proyek e-KTP.

Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.

Sementara dalam proses pengadaan, Andi diduga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.

Dalam kasus ini, Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Kembali Periksa Istri Siri Andi Narogong"

Post a Comment

Powered by Blogger.