Search

Masjid Depok Disegel, Ahmadiyah Gugat Pemerintah Lewat PN Jakpus

Suara.com - Yayasan Satu Keadilan akan mengajukan gugatan citizen law suit atas dugaan kelalaian pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, dalam menjamin hak beribadah dan beragama terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia Depok

Pendaftaran gugatan citizen law suit akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, nomor 24, 26, 28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2017), sekitar jam 13.00 WIB.

Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus mengatakan gugatan ini berangkat dari kejadian tanggal 3 Juni 2017. Ketika itu, Satpol PP Kota Depok kembali melakukan penyegelan yang diduga tidak sah atas bangunan masjid Jemaat Ahmadiyah di Sawangan. Akibat dari penyegelan tersebut, katanya, seluruh jemaat tidak dapat melaksanakan ibadah di dalam masjid.

"Tentu hal tersebut telah melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga," kata Syamsul melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com.

Asep menambahkan jika merujuk pada legalitas bangunan masjidnya telah memperoleh ijin yang dibuktikan dengan Surat Ijin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan pada 24 Agustus 2007 oleh Pemerintah Depok sendiri.

Jika melihat legalitas bangunan, kata dia, maka tidak ada satupun secara administratif yang dilanggar oleh JAI Kota Depok.

"Justru penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut telah melanggar hak beribadah bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia, peristiwa ini secara otomatis telah terjadinya pelanggaran serius atas hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," katanya.

Atas dasar itu, Yayasan Satu Keadilan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan citizen law suite atas dugaan kelalaian pihak pemerintah daerah maupun pusat dalam menjamin dan melindungi hak atas beribadah, beragama, dan berkeyakinan para Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Mekanisme tersebut ditempuh karena melihat kedudukan dari Yayasan Satu Keadilan yang juga fokus melakukan advokasi hukum dan hak asasi manusia, khususnya pembelaan terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masjid Depok Disegel, Ahmadiyah Gugat Pemerintah Lewat PN Jakpus"

Post a Comment

Powered by Blogger.