Search

Pansus Angket KPK Buka Posko Terima Aduan

Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK membuka posko pengaduan KPK. Ketua Pansus Angket KPK</a> Agun Gunandjar mengatakan, posko ini dibuka untuk menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK.

Laporan itu termasuk masalah pelayanan, penanganan kasus dan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan KPK. Laporan yang diterima itu akan menjadi materi Pansus Angket itu sendiri.

"Tapi posko ini bukan tempat untuk menerima dan tempat menyelesaikan kasus dan laporan terkait kasus korupsi. Kalau itu langsung ke KPK," ujar Agun di DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Politikus Partai Golkar ini menerangkan, pembentukan posko ini ditujukan untuk melibatkan masyarakat dalam proses kinerja Pansus Angket ini. ‎Dia menambahkan, pembentukan posko ini dilandasi prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipatif.

"Posko ini diadakan semata untuk menjalankan prinsis clean and good governance. Kami ingin adanya partisipatif," ujar Agun‎.

‎Untuk saat ini, sudah ada tiga laporan yang masuk. Di antaranya, dugaan tebang pilih penanganan dalam kasus cost recovery yang dilaporkan oleh Albertilaar, terkait dugaan pansel KPK tidak fair, dan dugaan suap RAPBD Sumatera Selatan.‎

Posko ini melayani pengaduan pada hari Senin sampai Jumat di jam 09.00 - 15.00 WIB. Pengaduan bisa dilakukan langsung datang ke posko yang berada di Lantai 1, Gedung Nusantara III, atau lewat telepon: (021) 5715625, atau fax: (021) 5715642, atau email‎: pansus_angketkpk@dpr.go.id

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pansus Angket KPK Buka Posko Terima Aduan"

Post a Comment

Powered by Blogger.