Suara.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap lima pelaku pungli di objek wisata Pantai Cibangban Kabupaten Sukabumi bermodus menarik tarif parkir secara ilegal.
"Dari tangan kelima tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai hasil pungli sebesar Rp5.465.000,00," kata Kapolres Sukabumi AKBP Syahdudi di Sukabumi, Kamis.
Keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian bahwa penangkapan kelima pelaku pungli tersebut pada hari Rabu (28/6) sekitar pukul 17.30 WIB Jalan Raya Cibangban, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, tepatnya di areal pantai wisata Cibangban.
Adapun kelima tersangka adalah Pe alias Kodok (42), Gu (37), Nu (29), Ab (27), dan Am (39). Hingga saat ini, para pelaku masih dimintai keterangan seputar aksi punglinya yang meresahkan wisatawan.
Penangkapan itu berawal adanya informasi keluhan wisatawan di Jalan Raya Cibareno, Desa Pasir Baru mengenai maraknya aksi pungli dengan modus meminta uang kepada pengunjung dengan tarif sepeda motor sebesar Rp10 ribu dan mobil Rp20 ribu yang dilakukan oleh tersangka AM di areal parkir pantai Cibangban.
Padahal, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemungutan retribusi. Akan tetapi, kelima tersangka tetap memaksa meminta uang kepada para wisatawan yang akan keluar dari areal parkir.
Selain menyita uang, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas berwarna abu-abu yang digunakan tempat menyimpan uang, 10 lembar tanda parkir, dan sebua spidol.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan pungli yang meresahkan wisatawan, apalagi musim libur Lebaran 2017 ribuan wisatawan datang ke berbagai objek wisata di laut selatan sehingga kami meningkatkan pengamanan," katanya lagi.
Syahdudi mengimbau siapa pun jangan takut atau segan melapor jika menjadi korban pungli dalam bentuk apa pun agar tim cepat menangkap pelakunya. (Antara)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Pungli di Pantai Sukabumi Ditangkap, 5,4 Juta Disita"
Post a Comment