Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo berharap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov divonis sesuai dengan tuntutan jaksa selama 16 tahun.
KPK pun sepakat menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto. Sebab, perannya telah terungkap selama proses peradilan.
"Ya dihukum proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC sepertinya kita engga sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Agus di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Agus mengatakan, pengusutan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, tak hanya berhenti di Setya Novanto. Dia menyebut masih menelusuri pihak yang terlibat yakni dalam tubuh DPR dan juga pemerintah ketika proyek e-KTP bergulir.
"Bukan hanya di DPR, kan ada clusternya pemerintah, ada clusternya pengusaha, ada cluster DPR. Ya nanti kita dalami, kita lihat apakah memang ada yang perlu kita tindak lanjuti," kata dia.
Meski begitu, Agus mengaku belum mengetahui pihak mana yang selanjutnya akan diusut. Dia menuturkan belum melihat laporan pengembangan penyidikan dan penuntutan terkait kasus e-KTP.
https://www.liputan6.com/news/read/3481149/ketua-kpk-harap-vonis-setya-novanto-sesuai-tuntutanBagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua KPK Harap Vonis Setya Novanto Sesuai Tuntutan"
Post a Comment