Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Novanto divonis karena terbukti bersalah dan turut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Mendengar putusan tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat internal terkait dengan status terpidana dari Setya Novanto. Mengingat saat ini Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masih berstatus sebagai anggota DPR.
"Hari ini kami akan menggelar rapat internal, rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto, tapi biasa rapat internal akhir masa reses, akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang tadi, dan sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dasco menjelaskan, selama status Novanto belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka itu Novanto tetap berstatus sebagai anggota DPR. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Ya, kalau lihat MD3 itu harus inkrah, tapi nanti akan kita bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MKD Gelar Rapat Bahas Status Setya Novanto Sebagai Anggota DPR"
Post a Comment