:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2051627/original/082981000_1522745511-Abdul-Latif-3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah non aktif, Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar. Uang itu diperoleh dari Dony Witono, Direktur PT Menara Agung Perkasa. Uang suap diterima Latif melalui Fauzan Rifani, Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3,6 miliar dari Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka agar memenangkan lelang dan mendapat pekerjaan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan untuk Latif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Mulanya, Latif memanggil Fauzan ke rumah dinasnya dan menyampaikan agar seluruh kontraktor harus menyiapkan komitmen fee. Besaran alokasi jatah bagi Pemkab bervariasi tergantung proyeknya.
Untuk proyek pengerjaan jalan kontraktor harus memberi 10 persen, proyek pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen, dan pekerjaan lainnya sebesar 5 persen. Persentase tersebut setelah dipotong pajak.
Sekitar Maret 2017, Donny ikut serta lelang proyek ruang perawatan RSUD Damanhuri, Barabai, dengan nilai proyek Rp 48 miliar. Pada proses tersebut, Donny mencoba menemui Bupati Hulu Sungai Tengah itu agar perusahaan miliknya dimenangkan. Namun Latif menolak bertemu Donny secara langsung.
https://www.liputan6.com/news/read/3537296/bupati-hulu-sungai-tengah-didakwa-terima-suap-rp-36-miliarBagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 Miliar"
Post a Comment