:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1294919/original/050484300_1469146756-1.jpg)
Ramadhan Pohan terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana. Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman bersama mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan.
Hukuman Savita juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Medan yang mengganjarnya 9 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya, Laurenz Henry Hamonangan Sianipar.
Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan total Rp 15,3 miliar
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Divonis 3 Tahun Penjara, Ramadhan Pohan Ajukan Kasasi"
Post a Comment