Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), majelis hakim memutuskan organisasi masyarakat HTI tetap dibubarkan.
Majelis hakim menyebut proses penerbitan surat keputusan Menkumham tentang pembubaran HTI sudah sesuai prosedur.
Menurut Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, bukti-bukti menunjukkan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Atas putusan ini, HTI menyatakan akan lakukan banding.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3508861/gugatan-ditolak-ptun-hti-ajukan-banding
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Soal Kemunculan Buaya, Pengelola Ancol Minta Masyarakat Tak TakutLiputan6.com, Jakarta - Corporate Communication Ancol Taman Impian, Rika Lestari, meminta masyarakat… Read More...
Anies Imbau Warga Balik ke Jakarta Secara Bertahap
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga yang hendak balik … Read More...
Top 3 News Hari Ini: Ketua MUI Persilakan Ajukan Permohonan Larangan ke IsraelLiputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mem… Read More...
Cerita Kalapas Cipinang yang Harus Berutang untuk Makan NarapidanaLiputan6.com, Jakarta - Kepala Lapas Klas I Cipinang, Slamet Prihantara menyatakan, Lapas Cipinang, … Read More...
Menu Spesial Megawati di Hari Lebaran untuk Para Tamu PentingLiputan6.com, Jakarta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyiapkan menu khusus untuk menyambut … Read More...
0 Response to "Gugatan Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding"
Post a Comment