JawaPos - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.
"Sebetulnya KPU independen dalam membuat keputusan, jadi itu kewenangan KPU sepenuhnya. Kami dukung apapun yang diputuskan oleh KPU," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono kepada JawaPos.com, Minggu (27/5/2018).
Meskipun DPR tidak menyetujui aturan yang dikeluarkan oleh KPU, menurut Sumarsono, hal itu tidak bersifat mengikat dan sepenuhnya berada di KPU.
"Kendalanya cuma perlunya harmonisasi dengan peraturan Undang-Undang yang mengatur Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan juga aturan Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Sumarsono menuturkan, apabila terdapat sekelompok atau perorangan merasa dirugikan oleh aturan KPU dapat mengajukan judicial review.
"Silakan saja KPU memutuskan dan tak perlu ragu, bagi yang dirugikan dapat melakukan judicial review," tutur Soni.
https://www.liputan6.com/news/read/3540485/larangan-eks-napi-korupsi-nyaleg-kemendagri-kami-dukung-keputusan-kpuBagikan Berita Ini
0 Response to "Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Kemendagri: Kami Dukung Keputusan KPU"
Post a Comment