:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2096764/original/013790200_1524031181-20180418-KPU-JT2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak melanggar undang-undang terkait rencana pelarangan terhadap mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Menurut dia, KPU akan menabrak undang-undang jika sampai membatasi hak warga negara untuk dipilih.
Bamsoet -panggilan akrab Bambang- mengatakan, ikhtiar KPU menciptakan hasil proses demokrasi yang bersih bebas dari korupsi harus didukung.
"Tapi bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif, menurut saya kurang bijaksana,” ujar dia, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi eks napi korupsi yang mau menjadi caleg.
"Antara lain yang bersangkutan harus mendeklarasikan secara jujur bahwa mantan napi korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan pengadilan, melewati jeda waktu lima tahun (jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun), serta menunjukkan penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan serta tidak mengulangi perbuatannya,” sebut Bamsoet.
Karena itu, Bamsoet mengaku setuju dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang berpendapat agar mantan napi korupsi tetap diberi kesempatan menjadi caleg sepanjang memenuhi syarat dan telah menyesali perbuatannya. Sebab, tidak baik pula menghukum orang berkali-kali hanya karena satu kesalahan.
Menurut Bamsoet, jika KPU tetap bersikukuh melarang eks napi korupsi menjadi caleg, hal itu malah melampaui kewenangan sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu juga tak sepakat dengan usulan KPU.
"Sikap KPU itu terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya. Sebab UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana. Dan keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan, bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU,” ujar Bamsoet.
https://www.liputan6.com/news/read/3541543/larangan-nyaleg-eks-napi-korupsi-kpu-dinilai-rampas-hak-warga-negaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Larangan Nyaleg Eks Napi Korupsi, KPU Dinilai Rampas Hak Warga Negara"
Post a Comment