Search

Mendagri: SP3 Kasus Rizieq Shihab Murni Proses Penyidikan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, SP3 kasus Rizieq Shihab bukan karena hasil pertemuan antara PA 212 dengan Jokowi. Melainkan memang karena murni tidak cukupnya barang bukti dan tak terkait atas pertemuan tersebut.

"Ini murni proses penyidikan tidak ditemukan bukti kuat. Kita harus percaya dong dengan proses penyidikan, wajar. Jangan terus disalahkan pemerintah, pemerintah enggak ada hubungannya," kata Tjahjo dalam acara Munas BPOM 2018 di Hotel The Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Dia pun menilai salah jika ada orang yang berpersepsi berhentinya kasus tersebut hasil pertemuan antara PA 212 dengan Jokowi. Karena saat ini kepolisian sudah sangat profesional.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi atau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Rizieq Shihab yang diduga telah menghina Pancasila.

"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat 4 Mei 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3507082/mendagri-sp3-kasus-rizieq-shihab-murni-proses-penyidikan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mendagri: SP3 Kasus Rizieq Shihab Murni Proses Penyidikan"

Post a Comment

Powered by Blogger.