Search

Motif Penumpang Pesawat Lion Air di Pontianak Ngaku Bawa Bom

Akibat perbuatannya itu, Frantinus dikenai Pasal 437 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku pun terancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.

"Karena ada korban luka akibat perbuatannya itu, makanya kami kenakan Pasal 437 ayat 2," ucap Nanang.

Frantinus mengaku membawa bom saat menumpang pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin 28 Mei 2018 petang. Penumpang yang sudah berada di dalam pesawat panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Waspadalah bila berucap di pesawat. Apalagi mengaku ada bom di pesawat karena dapat dipidana satu tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3542500/motif-penumpang-pesawat-lion-air-di-pontianak-ngaku-bawa-bom

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Motif Penumpang Pesawat Lion Air di Pontianak Ngaku Bawa Bom"

Post a Comment

Powered by Blogger.