:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1858371/original/031831800_1517559866-IMG_3110.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Polri menyikapi kasus permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Polri tak mempermasalahkan permintaan sumbangan THR tersebut selama diberikan atas dasar sukarela. Namun jika terdapat unsur pemaksaan, apalagi disertai kekerasan, Polri meminta masyarakat yang dirugikan melapor.
"Laporkan kepada kepolisian setempat segera. Kami akan lakukan perlindungan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas [Polri ](Menurut Iqbal, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh beberapa [ormas "")Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Menurut Iqbal, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh beberapa ormas. Hanya saja belum ditemukan unsur pemaksaan pada kasus tersebut.
"Belum ada unsur paksaan, hanya memohon. Makanya kami mendorong kepolisian setempat merangkul mengimbau (ormas-ormas) agar tidak ada hal-hal yang bersifat memaksa," katanya.
https://www.liputan6.com/news/read/3541590/polri-laporkan-ormas-yang-minta-thr-secara-paksaBagikan Berita Ini
0 Response to "Polri: Laporkan Ormas yang Minta THR Secara Paksa"
Post a Comment