:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2211137/original/037952700_1526198025-20180513-Penangkapan-Terduga-Teroris-di-Cianjur_-Mabes-Polri-Angkat-Bicara-TEBE-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat pascaserangan teroris yang terjadi di Jawa Timur. Salah satunya adalah melarang masyarakat menyebarkan konten kekerasan dan kesadisan terkait aksi terorisme.
"Mengimbau agar masyarakat tidak mem-posting foto maupun video yang menggambarkan kekerasan dan kesadisan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Selain melarang penyebaran ulang, Polri juga mengimbau agar konten yang terlanjur diterima dan tersimpan di ponsel segera dihapus. Hal itu dilakukan agar penanganan kasus terorisme berjalan maksimal tanpa menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.
Bukan itu saja, masyarakat juga diminta waspada terhadap segala informasi dan isu yang berkembang di media sosial. Jika ada informasi atau hal yang mencurigakan, sebaiknya dilaporkan ke petugas kepolisian.
"Agar masyarakat mewaspadai adanya berita-berita tidak jelas yang dikirim oleh sumber tidak jelas, dan tidak berusaha memposting kembali," kata Setyo.
Terkait serangkaian serangan teroris di Jawa Timur, Polri mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang tanpa mengurangi kewaspadaan. Polri memastikan akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Imbauan terakhir, jadikan terorisme musuh bersama. Kita bersama-sama berani melawan terorisme," ucap Setyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan perintah pada Polri dan TNI untuk menindak tegas tindakan teror yang pengecut dan biadab.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Larang Masyarakat Sebar Foto dan Video Terkait Aksi Terorisme"
Post a Comment