Search

Sidang PK Anas, Jaksa KPK: Testimoni Yulianis Tak Ada yang Baru

Diketahui selain didakwa menerima suap, Anas juga didakwa menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dari Teuku Bagus Muhammad Noor, Manajer Divisi I Konstruksi PT Adhi Karya. Pemberian dilakukan karena Anas dianggap telah membantu PT Adhi Karya menggarap proyek di Hambalang, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya itu, Anas divonis 8 tahun penjara pada tingkat pertama. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Reporter : Yunita Amalia 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno membantah memberikan uang Rp 100 miliar kepada Anas Urbaningrum.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3545278/sidang-pk-anas-jaksa-kpk-testimoni-yulianis-tak-ada-yang-baru

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang PK Anas, Jaksa KPK: Testimoni Yulianis Tak Ada yang Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.