Search

Soal Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Ini Saran Jokowi ke KPU

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.

"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.

Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.

"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Yang tak kalah istimewa, peraturan presiden juga mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, Polri.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3542590/soal-mantan-napi-korupsi-jadi-caleg-ini-saran-jokowi-ke-kpu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, Ini Saran Jokowi ke KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.