:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2059262/original/075425500_1522989032-20180406-Fayakhun-MER-DN2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi. Politikus Golkar itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"FA (Fayakhun Andriadi) perpanjangan penahanan hari ini selama 30 hari sejak 27 Mei hingga 25 Juni 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Terkait kasus ini, KPK tengah mendalami dugaan penerimaan uang kepada politikus Golkar lainnya. Yorrys Raweyai dan Idrus Marham tercatat pernah diperiksa penyidik KPK pada kasus tersebut.
Yorrys sempat mengungkap dugaan aliran uang kepada elite Golkar. Yorrys mengaku tahu hal tersebut dari Fayakhun Andriadi.
"Banyak katanya (yang disebut Fayakhun Andriadi menerima uang). Antara lain Pak Idrus, terus Pak Freddy, terus, ada beberapa itu," kata Yorrys usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa 14 Mei 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus penyuap pejabat di Bakamla.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Bakamla, KPK Perpanjang Penahanan Fayakhun Andriadi"
Post a Comment