:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2256764/original/095179200_1529655673-IMG-20180622-WA0016.jpg)
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan kepolisian terhadap SS, nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, kapal miliknya sudah terbiasa berlayar dengan kondisi kelebihan muatan dan tidak dilengkapi manifes penumpang.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat meninjau Posko SAR KM Sinar Bangun di Tigaras, Kamis, 21 Juni 2018, menyebut, penyelidikan awal, ada kelalaian-kelalaian terjadi. Pasal 360 KHUP mengatur tentang barang siapa dengan lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana.
"Kalau sengaja bisa Pasal 338 KUHP. Karena sering lalai, dan cuaca juga menentukan saat itu. Menurut Informasi, nahkoda sudah sering mengangkut penumpang dengan jumlah berlebih," ucap Tito.
Kapolri menyebut, Kapal Motor Sinar Bangun memiliki kapasitas angkut sekali berlayar sebanyak 60 orang. Namun saat kejadian, kapal dikabarkan mengangkut sampai 150 lebih penumpang.
"Kita sudah memulai langkah-langkah penyeledikan. Ada kemungkinan dugaan kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia," ungkao Tito.
SS, nakhoda KM Sinar Bangun saat ini sudah diamankan kepolisian. Kapolri juga dengan tegas meminta kepada anggotanya segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten setempat.
https://www.liputan6.com/news/read/3566445/2-jenazah-korban-kapal-tenggelam-di-danau-toba-teridentifikasiBagikan Berita Ini
0 Response to "2 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba Teridentifikasi"
Post a Comment