Search

Buntut Kasus PSI, Bawaslu Pertimbangkan Laporkan Komisioner KPU ke DKPP

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Petalolo menyatakan, lembaganya masih menyimpan rencana melaporkan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah itu merupakan buntut perbedaan keterangan Komisioner KPU terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia. Hal itu berdampak pada putusan Bareskrim Polri yang mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kasus yang dilaporkan Bawaslu ke polisi tersebut.

Ratna meyakini Bawaslu telah bekerja sesuai ketentuan dalam memeriksa dugaan pelanggaran PSI sesuai dengan ketentuan.

"Kami yakin, kami sudah bekerja sesuai ketentuan. Jadi sampai sekarang memang rencana melaporkan itu masih ada," ujar Ratna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Namun, keputusan finalnya akan diambil dalam rapat pleno Bawaslu. "Belum kami putuskan. Masih akan kita pleno kan," kata Ratna.

Jika rapat pleno menemukan indikasi pelanggaran kode etik komisioner KPU, maka mereka akan mengambil tindakan sesuai aturan.

"Sebab kan ini nanti harus ditemukan dulu indikasi perbuatan yang diduga melanggar kode etik, itu harus didukung penguatan-penguatan," ucapnya.

Bawaslu menilai persoalan itu merupakan kekeliruan personal Komisoner KPU dalam memberikan keterangan kepada polisi. Meski, Ratna tak menutup kemungkinan KPU sebagai secara kelembagaan dapat terseret dalam persoalan dugaan pelanggaran kode etik ini.

"Sebab ini kan yang kami lihat perbuatan personal. Tapi kan nanti apakah juga ada keterlibatan lembaga atau tidak," imbuh Ratna.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3549358/buntut-kasus-psi-bawaslu-pertimbangkan-laporkan-komisioner-kpu-ke-dkpp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buntut Kasus PSI, Bawaslu Pertimbangkan Laporkan Komisioner KPU ke DKPP"

Post a Comment

Powered by Blogger.