Search

KPK Larang Penyelenggara Negara Terima THR dan Parcel dari Rekanan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk menolak pemberian uang, parcel, maupun fasilitas lainnya dari rekanan atau pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri. Apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan terindikasi sebagai gratifikasi.
"Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara‎ hendaknya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Agus mengatakan, imbauan tersebut telah disampaikan KPK kepada sejumlah lembaga negara melalui keterangan tertulis. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo, dan Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana.

"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Agus.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3549279/kpk-larang-penyelenggara-negara-terima-thr-dan-parcel-dari-rekanan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Larang Penyelenggara Negara Terima THR dan Parcel dari Rekanan"

Post a Comment

Powered by Blogger.