Irvanto diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan mereka menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Namun, Setya Novanto menampik jika dirinya melibatkan keponakannya dalam kasus E-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3550716/kpk-perpanjang-penahanan-keponakan-setya-novanto
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
VIDEO: Derita Korban Kebakaran Gambir[unable to retrieve full-text content]
36 Kepala keluarga kehilangan tempat tin… Read More...
KSP: Ali Ngabalin Jadi Tenaga Ahli untuk Komunikasi dengan Ormas IslamLiputan6.com, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) telah menunjuk politikus Partai Golkar Ali Mochta… Read More...
Anas Urbaningrum Bantah Pensiunnya Artidjo Jadi Pertimbangan Ajukan PKLiputan6.com, Jakarta - Terpidana Kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, menjalani sidang pembuk… Read More...
Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp 3,6 MiliarLiputan6.com, Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah non aktif, Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,… Read More...
Kebakaran di Gambir, 36 Keluarga Kehilangan Tempat TinggalLiputan6.com, Jakarta - Kepulan asap putih belum sepenuhnya sirna dari permukiman padat penduduk Dur… Read More...
0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Keponakan Setya Novanto"
Post a Comment