:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1637899/original/015130000_1499055458-Halal-Bihalal-Pemerintah-DKI-Jakarta5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Na Endi Jaweng menyarankan kepada pemerintah untuk mencabut hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasannya, ASN saat ini berada pada posisi dilematis untuk menggunakan hak politiknya.
"Saya kira cabut hak politik adalah opsi yang sangat mungkin dan terobosan yang mustinya diambil ke depan," kata Robert di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).
Dilematis tersebut kata Robert, yakni ASN memiliki hak pilih, namun tidak diberikan kebebasan untuk mengungkapkan dukungannya pada kandidat tertentu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS dan ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
"Intinya memilih itu kan mendukung. Kemudian kalau cara saya dibatasi untuk mendukung terus apa yang harus saya lalukan. Masa kemudian saya tahu-tahu di TPS baru bisa menyampaikan hak pilih. Pasti orang yang diberikan hak politiknya punya keinginan untuk mengekspresikannya," ujar dia.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di Liputan6.com.
https://www.liputan6.com/news/read/3568149/kppod-sarankan-hak-politik-asn-dicabut-kenapaBagikan Berita Ini
0 Response to "KPPOD Sarankan Hak Politik ASN Dicabut, Kenapa?"
Post a Comment