Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi mengatakan RKUHP sudah selesai nyaris 100 persen. Bahkan, DPR telah menyelesaikan sekitar 700 pasal dalam revisi tersebut.
"Sekarang kita sudah selesaikan 100 persen, sudan sekitar 700-an pasal lebih," kata Taufiq di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Dia menjelaskan, saat ini masih ada beberapa pasal yang perlu pengambilan keputusan tingkat fraksi. Salah satunya pasal mengenai hukuman mati.
"Nah sekarang menurut kami sudah selesai, tapi ada pasal-pasal yang kita anggap memerlukan sebuah keputusan, kajian, masukan lagi dan harus ada keputusan dari fraksi yang lain sudah yakin," ungkap Taufiqulhadi.
"Seperti hukuman mati, tetap diberlakukan dalam konteks kami di Panja, tetapi kita harus tanyakan ke fraksi juga setuju atau tidak dengan RKUHP," lanjut dia.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan tidak ada fraksi yang mempermasalahkan adanya pasal tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurutnya, tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait pasal tersebut.
"Menurut saya bukan, tidak masalah korupsi, justru enggak ada persoalan, di luar apakah ini dilepaskan dari KUHP sama sekali," ujarnya.
"Tidak ada berebut pasal. Apa yang diperebutkan di situ," ucapnya.
Pemerintah sempat menyampaikan usulan terkait rancangan pasal isu krusial dalam RKUHP ke Komisi III DPR dalam Panja RKUHP Rabu 30 Mei 2018. Usulan itu meliputi Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Pencabulan, Pasal Perzinaan dan Pasal Pidana Mati.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pembahasan Revisi KUHP Selesai, Tinggal Tunggu Keputusan Fraksi"
Post a Comment