:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1714636/original/066279400_1505804844-IMG_7635.jpg)
Tes ini untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
"Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan," kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19 Juni 2018).
Penerapan tes psikologi merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Kepolisian berencana memasukan tes piskologi dalam proses pembuatan SIM. Kini terungkap apa alasan dibalik penggunaan tes psikologi tersebut.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Tunda Penerapan Tes Psikologi dalam Pembuatan SIM"
Post a Comment