Search

Selain Kasus Rizieq Shihab, Polisi Juga Setop Perkara Puisi Sukmawati

"Pasal yang dilaporkan: Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU No 40/2008, Pasal 45a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 ttg ITE," kata Iqbal.

Penyelidik, sambung dia, telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa terlapor Sukmawati. Penyelidik juga telah mendengar keterangan empat ahli, yakni ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Permintaan Maaf Sukmawati Soekarnoputri untuk Umat Islam

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3562232/selain-kasus-rizieq-shihab-polisi-juga-setop-perkara-puisi-sukmawati

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Selain Kasus Rizieq Shihab, Polisi Juga Setop Perkara Puisi Sukmawati"

Post a Comment

Powered by Blogger.