"Pasal yang dilaporkan: Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU No 40/2008, Pasal 45a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 ttg ITE," kata Iqbal.
Penyelidik, sambung dia, telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa terlapor Sukmawati. Penyelidik juga telah mendengar keterangan empat ahli, yakni ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Permintaan Maaf Sukmawati Soekarnoputri untuk Umat Islam
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3562232/selain-kasus-rizieq-shihab-polisi-juga-setop-perkara-puisi-sukmawati
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Top 3 News Hari Ini: Duel Maut, Begal Tewas di Tangan Santri MaduraLiputan6.com, Bekasi - Top 3 news hari ini, nasib nahas terjadi pada seorang begal di Bekasi, Jawa B… Read More...
Anies Sebut Pohon Imitasi Barang Lama dari GudangLiputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau mengomentari lebih jauh perihal … Read More...
FOTO: Kuatkan Toleransi Beragama, Umat Muslim Berbuka Puasa di Gereja Katedral01 Jun 2018, 21:00 WIBUmat muslim mengikuti tur melihat ke dalam Gereja Katedral saat Buka Puasa Ber… Read More...
Polisi Jaga Ketat 2 Desa di Cirebon yang Tawuran SemalamLiputan6.com, Cirebon - Puluhan personel TNI-Polri bersenjata lengkap disiagakan di perbatasan dua d… Read More...
Kisah Qoyimah, Tukang Loak Ajarkan Mengaji Tanpa DibayarLiputan6.com, Yogyakarta - Meski hanya berprofesi sebagai tukang loak atau penjual barang bekas, seo… Read More...
0 Response to "Selain Kasus Rizieq Shihab, Polisi Juga Setop Perkara Puisi Sukmawati"
Post a Comment