Search

PDIP dan Gerindra Belum Kembalikan Formulir Pakta Integritas

"Tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD, DPD atau Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan atau: Korupsi, Narkotika dan Obat-obatan terlarang, Terorisme, Kejahatan Seksual.”

Diketahui, dalam temuan Bawaslu, terdapat 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019.

Berikut nama parpol dan jumlah bacaleg mantan napi korupsi yang tersebar untuk bacaleg DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota:

Gerindra: 27, Golkar: 25, Nasdem: 17, Berkarya: 16, Hanura: 15, PDIP: 13, Demokrat: 12, Perindo: 12, PAN: 12, PBB: 11, PKB: 8, PPP: 7, PKPI: 7, Garuda: 6, PKS: 5, Partai Sira: 1, PSI: 0, Partai Aceh: 0, Partai Daerah Aceh: 0, Partai Nanggroe Aceh: 0

Tidak dijelaskan partainya: 5

Total: 199

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3602229/pdip-dan-gerindra-belum-kembalikan-formulir-pakta-integritas

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PDIP dan Gerindra Belum Kembalikan Formulir Pakta Integritas"

Post a Comment

Powered by Blogger.