Liputan6.com, Jakarta - Hari pertama uji coba perluasan kebijakan sistem ganjil genap di Ibu Kota, Jalan RE Martadinata Tanjung Priok, Jakarta Utara yang mengarah ke Jalan Benyamin Sueb ikut terdampak.
Petugas kepolisian mengarahkan pengendara bernomor berplat ganjil ke jalan alternatif.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (2/7/2108), sistem ganjil genap akan berlangsung pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Perluasan area ganjil genap diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan jelang Asian Games 2018. Sementara, sanksi tilang akan mulai dikenakan pada 1 Agustus 2018 mendatang.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3576063/sanksi-tilang-perluasan-ganjil-genap-mulai-berlaku-1-agustus-2018
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Polisi Buru Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Pemuda di BandungPatroli, Bandung - Sebuah keluarga di Kampung Hanja, Majalaya, Kabupaten Bandung yang harusnya bersu… Read More...
Tergiur Cincin dan Kalung Emas, Pemuda Ini Bunuh Nenek 70 TahunPatroli, Sumatera Utara - Akhir hidup nenek Hannum Harahap (70) sangat tragis. Aparat kepolisian men… Read More...
Wali Kota Jakut Pimpin Operasi Pencarian BuayaLiputan6.com, Jakarta - Pencarian buaya di seputaran pesisir Jakarta Utara terus dilakukan tim gabun… Read More...
SBY: Banyak Penguasa Cederai Akal SehatLiputan6.com, Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menyebut banyak penguasa … Read More...
Puncak Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi BesokThofik Winanto mengatakan, sejak pukul Senin 00.01 WIB, hingga pukul 14.00 WIB, kedatangan penumpang… Read More...
0 Response to "Sanksi Tilang Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku 1 Agustus 2018"
Post a Comment